Doni Priyanto (20), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi mesti punyai urusan dengan Polisi sesudah dua pacarnya yang masihlah dibawah usia hamil berbarengan.
Bahkan juga Doni mesti ikhlas dinikahkan dengan DV (14) satu diantara pacarnya yang sekarang ini tengah hamil lima bulan di Masjid Miftahul Huda, Polres Ngawi.
Tidak cukup itu, Doni harus juga kembali hidup di balik jeruji besi untuk melakukan sistem hukum dari laporan keluarga AS (17), pacarnya yang lain yang juga tengah hamil delapan bulan itu.
Selesai akad nikah serta tersangka mesti kembali masuk ke sel tahanan Polres Ngawi, Ny Sutini, ibu Doni Priyanto tidak kuasa menahan sedih serta pada akhirnya pingsan.
Begitu halnya DV, pengantin perempuan yang baru duduk di SMPN kelas 9 itu sangat terpaksa dibopong keluarganya, lantaran menangis meraung raung, sembari memeluk erat suaminya, seolah tak ikhlas suami yang baru menikahinya dibawa kembali pada sel tahanan.
Mangali, penghulu dari Kantor Masalah Agama (KUA) Ngawi yang menikahkan ke-2 mempelai cuma geleng geleng kepala lihat situasi haru akad nikad pasangan muda itu.
" Akad nikah harus dikerjakan disini (masjid Polres Ngawi) serta ini juga atas keinginan keluarga ke dua mempelai. Lantaran dengan pengantin pria berstatus tersangka itu, begitu mustahil akad nikah dikerjakan dirumah, " kata Mangali singkat pada Surya Online, Senin (14/11).
Doni Priyanto (20) yang dalam akad nikah itu kenakan baju baju putih serta celana panjang hitam, menggunakan kopyah langkahnya gontai saat dua petugas menggelandangnya masuk kembali pada sel tahanan.
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono membetulkan masihlah ada beban pidana yang perlu ditempuh, hingga tersangka Doni Priyanto mesti kembali masuk ke sel tahanan Polres Ngawi menanti hingga sistem hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk disidangkan.
" Walau satu masalah usai, namun masihlah ada satu masalah yang sama sistem hukumnya masih tetap jalan, " kata Kasubbag Humas AKP Eko Setyo Martono pada Surya Online, Senin (14/11/2016).
Tersangka Doni Priyanto ini terlebih dulu terlilit dua masalah pencabulan anak di bawah usia, yang keduanya dengan cara bersamaan hamil.
" Untuk DV kasusnya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke sistem diluar peradilan pidana), lantaran tersangka bersedia menikahi serta korban terima, " terang AKP Eko Setyo Martono.
Namun untuk korban AS, lantaran korban serta keluarganya pilih meneruskan masalah asusila yang dikerjakan tersangka hingga kasusnya dilanjutkan.
" Akibat perbuatan tersangka, polisi kenakan Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002, mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, " kata AKP Eko Setyo Martono. (*)