Dalam satu hubungan memanglah kerapkali ada permasalahan yang cukup rumit. Maka, untuk mencari jalan keluarnya juga termasuk sulit. Oleh karena itu, kadang-kadang permasalahan ini juga pada akhirnya berbuntut pada perceraian. Bahkan juga, berakhir dengan perselingkuhan dengan orang lain.
Perihal ini pula yang mungkin saja tengah dihadapi oleh pasangan suami istri ini. Awalannya memanglah belum di ketahui namun sesudah demikian lama pada akhirnya kedok ini juga terbongkar juga.
Istri ini memang memergoki dengan cara langsung suaminya ada dalam satu kamar kost berbarengan wanita lain. Nama dari selingkuhannya ini yaitu Devi Gusnedi (28). Sedang istrinya ini sendiri bernama Renni Armi.
Sungguh di luar sangkaan rasa-rasanya, saat hingga di sana istri sahnya jadi di cekik serta ditampar demikian saja oleh suaminya.
Memperoleh perlakuan seperti itu, istrinya juga segera mengadu ke kantor polisi. Dengan itu Devi sebagai selingkuhannya juga segera dibekok oleh aparat Polsekta Kotabaru.
Atas penganiayaan ini Renni bercerita kondisi yang sesungguhnya kepada pihak kepolisian waktu itu. Pada malam itu, korban (Renni) menginginkan mengajak suaminya untuk membawa anaknya yang tengah sakit. Rencanya anak ini bakal dibawah ke tempat tinggal sakit lantaran keadaannya yang telah termasuk parah.
Namun saat di cari serta diketemukan di kamar kos, korban segera kaget bukan kebayang. Sebab, ia temukan suaminya tengah berduaan berbarengan wanita selingkuhannya. Tempatnya juga ada di lokasi Kotabaru
Saat telah seperti itu posisinya tentu sang suami yang salah. Namun yang berlangsung jadi suaminya naik pitam waktu lihat istrinya datang ke tempat itu.
Sebelumnya hal semacam ini berlangsung memang keduanya pernah berlangsung pertikaian antar keduanya. Lantaran telah tak sabar jadi pelaku (suami) segera memukul korban. Bahkan juga, suaminya ini memohonnya untuk selekasnya pualng serta mengurusi anaknya yang tengah dalam kondisi sakit.
Bentuk kekerasan ini berlangsung saat istrinya mengatkan demikian “ bagus ya, anak dalam kondisi sakit, anda asyik bergendokan bersama wanita lain”. Demikianlah info menurut Kasubag Humas Polresta Jambi, pada hari Kamis (6/10/2016).
Dalam masalah ini polisi temukan pelaku tengah ada di satu diantara loket mobil travel di lokasi Simpang Kawat, Kota Jambi. Atas duduhan ini, polisi menjerat dengan 44 Undang-undang RI Nomer 23 Tahun 2004 mengenai tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.