Sabtu, 15 Oktober 2016

Sungguh Miris!!! Inilah Akibat Pergaulan Bebas, SISWI SMP digi**tu**in 12 Teman Dekatnya Secara Bergilir... Berikut Kronologinya

Nampaknya di saat modern sekarang ini, beberapa pintar tentukan rekanan tidaklah lagi sebagai satu hak, namun kewajiban. Seolah makna ‘bertemanlah dengan siapa saja’ sudah basi kemakan zaman. Salahnya tentukan teman dekat atau hanya rekanan bermain seringkali usai penyesalan seumur hidup. Bahkan juga dapat juga mengakibatkan trauma yg tidak kunjung redup. Mirisnya, di remaja sekarang ini, begitu banyak yang berteman tidaklah karena kenyamanan, namun ketenaran dan, sampai seringkali mengorbankan orang sekitaran. Seperti digituin pada rekanan yang baru sekali berteman, atau bahkan rekanan sepermainan. 1. Siswi SMP digituin 12 teman dekat lewat cara bergilir Sungguh miris nasib bocah wanita berinisial NB ini. Pasalnya diumur yang termasuk juga masih tetap muda yaitu 13 th., dirinya harus menanggung derita trauma seumur hidup akibat perilaku sebagian rekannya sendiri.


Siswi kelas VIII di satu di antara SMP di Palembang seolah pupus harapan setelah dirinya digituin lewat cara bergilir oleh 12 pemuda yang tidaklah lain rekanan dekatnya sendiri. Jumat (9/1) lalu, NB juga membulatkan kemauan melapor momen itu pada petugas SPKT Polresta Palembang. Pada petugas, NB menerangkan urutan peristiwa yang menimpa dirinya ini.

NB menjelaskan momen bermula pada 30 Desember lalu, sekitaran jam 11. 00 WIB, saat dirinya bersamaan dengan 12 rekanan yang dimaksud pelaku tengah berkumpul seperti biasanya, di satu rumah kosong di tempat kelurahan 15, Ilir, Palembang. Lanjut NB, saat akan berkumpul, tak ada gerak-gerik mencurigakan dari ke-12 rekannya itu. Namun tak diduga, sesampainya di rumah kosong itu, pelaku menarik korban lewat cara paksa dan mereka menggoyang korban lewat cara bertukaran.

” Kami lagi ngumpul-ngumpul. Kenyataannya, mereka ramai-ramai goyang saya, gantian, ” ungkap warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan Laut, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang ini. Setelah suka di gituin, NB menjelaskan lantas ke-12 pelaku selekasnya pergi. Tengah korban ditinggal sekian saja. ” Saya nangis di sana (TKP). Saya diketahui orang dan diantar ke rumah, ” ucapnya. Selain itu, Kepala SPKT Polresta Palembang, Aiptu Susilo membenarkan telah terima laporan korban dan akan ditindaklanjuti. ” Sudah kita terima dan akan diserahkan di bagian yang menangani, ” tutupnya.

2. Empat siswa SMP ini di goyang adik kelasnya Empat pelajar di satu di antara Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamankan Polsek Cipeundeuy lantaran digituin seorang gadis yang tidaklah lain adik kelas bahkan rekanan sendiri.

” Mereka yakni, PN (14), RA (14), NS (15) dan AH (16). Keempat bocah bengal itu dilaporkan telah menggoyang C (13) yg tidak lain adik kelasnya, ” Kata Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kusno Diyanto, Rabu (6/3) lalu. Kusno menjelaskan, penangkapan keempat pelaku bermula dari ada laporan keluarga korban yang engga pergi ke sekolah demikian hari belakangan ini. ” Orang-tua korban melapor pada kami. Katanya anaknya sering menyendiri dan malas masuk sekolah. Dan setelah didesak, korban mengaku telah digituin keempat pelaku itu yang tidaklah lain kakak kelas yang sebagai rekanan, ” katanya. Usai mendengar pernyataan anaknya itu, orang-tua korban juga selekasnya kerjakan laporan. Dan dari laporan itu, pelaku berhasil dibekuk.

Dalam pembekukan ini, di kenali empat satu diantaranya yakni senior korban, tengah nya adalah rekanan. ” Dengan modus membujuk korban untuk menginginkan bermain ke satu di antara tempat. ” Waktu korban ada, selanjutnya digilir oleh pelaku, ” tuturnya. Lanjutnya, kecuali keempat pelaku, pihak Kusno juga mengamankan seorang pria berinsial HR (16) karena di kenali ikut andil dalam soal ini. ” Empat pelaku ini dibantu HR dalam siapkan tempat untuk menggoyang korban. Atas perbuatannya ini, kelima pelaku kami amankan dengan hukum yang berlaku, ” tutupnya.

3. Tenggak miras, gadis ini digoyang rekannya sendiri Usai bergaya tenggak miras, seorang gadis berinisial DOO (15) jadi jadi korban goyangan rekanan mainnya sendiri yakni Padolani Rahman (22) dengan kata lain Fadli, saat dirinya tengah mabok, pada Minggu (20/6) lalu. Peristiwa yang dihadapi gadis baru tamat SMP ini, berjalan waktu malam minggu lalu (20/6) di satu hotel tempat Gilimanuk,
Jembrana, Bali. Saat itu korban bersamaan rekannya, yakni NV (15) dan pelaku Padolani Rahman (22) dengan kata lain Fadli tengah lakukan pesta miras di Gelung Kori Gilimanuk, ” Kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Senin (22/6). Gusti menjelaskan, korban yg tidak umum meminum minuman keras (miras) juga selekasnya roboh usai menenggak miras tipe arak itu. Lalu, saksikan korban tak berdaya, pelaku yang dimaksud pemuda pengangguran yang tinggal di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Jembrana, ini dapat mempunyai tekad jahat. ” Saat itu, korban dibonceng dibawa ke hotel di tempat Gilimanuk bersamaan pelaku dan rekannya yaitu NV, ” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, Gusti menjelaskan, usai sesampainya di hotel, di kenali kenyataannya NV yakni sisa pacar dari pelaku Fadli. Menariknya, saat akan masuk kamar hotel dengan dipapah oleh pelaku dan NV, saat itu di kenali oleh saksi NE (20) yang kenyataannya juga sisa kekasih pelaku (Fadli). ” Saat korban masuk kamar, ke-2 sisa dari pelaku baik NE dan NV kenyataannya menunggu di depan pintu kamar. Tengah, di dalam kamar Fadli bebas menanggalkan pakaian korban, ” katanya. Lanjutnya, korban yang dalam keadaan mabuk pernah disetubuhi oleh pelaku. Namun, lantaran kesakitan selanjutnya korban teriak. Mendengar korban teriak dari dalam kamar, keuda sisa Fadli juga spontan mendobrak kamar.

” Saat keduanya (NE dan NV) mendobrak masuk, saat itu didapati pelaku dan korban dalam keadaan telanjang, dengan kelamin dan segi selangkangan korban penuh darah, ” tuturnya. Lanjut Gusti, saksikan korban lemas tak berdaya, NE dan NV yang juga yaitu saksi juga selekasnya teriak. Mendengar teriakan keduanya, pelaku selekasnya bergegas meninggalkan hotel. ” Usai momen itu, korban bersamaan dengan ke-2 saksi selekasnya melapor ke kami. Usai terima laporan, pihak kami juga lngsung membekuk pelaku untuk diberikan hukuman yang setimpal. Dan saat ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI 35/2014 tentang Perubahan UU 23 th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 th. penjara. ” tutupnya.