Kebanyakan orang tentu nanti bakal meninggal dunia, yang belum pasti hanya permasalahan umur, umur berapakah orang itu bakal wafat pasti tidak sama serta tak ada yang pernah tahu.
Tiap-tiap orang bakal wafat, serta telah jadi keharusan tiap-tiap orang yang beragama islam sebenarnya keluarga yang ditinggalkan mesti mengurusi jenazahnya sertan menguburkanya dengan layak. Kesempatan ini ada hal yang unik. Diambil dari sidoarjoterkini, warga Desa Jati Alun-Alun, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur terakhir resah dengan kehadiran makam di ruangan tamu, salah satu tempat tinggal warga.
Makam di ruangan tamu itu yaitu adalah makam Budi, seseorang warga setempat yang meninggal dunia pada Senin lalu akibat sakit.
Pihak keluarga berniat memakamkan jenazah Budi di ruangan tamu, sebab sebelumnya wafat dunia, Budi berwasiat supaya dimakamkan didalam tempat tinggal. Menurut piranti desa setempat, jenazah Budi dimakamkan dirumah keluarganya, memang telah di setujui keluarga.
Tetapi saat ini, ada warga yang jadi resah karenanya ada makam dirumah yang kebetulan letaknya berdampingan dengan mushola warga.
Menanggapi keresahan warga, petugas Polsek Prambon segera lakukan usaha pendekatan pada keluarga almarhum, supaya ingin memindahkan jasad Budi ke pemakaman umum.
" Kami tengah berupaya supaya hal semacam ini dapat dimusyarawarahkan, " kata Kapolsek Prambon, AKP Satuji.
Sesaat alasan warga menampik ada makam didalam tempat tinggal sebab takut.
Menurut warga yang lain, pemakaman didalam tempat tinggal juga bukanlah hal yang lumrah.
" Jika dapat ya dimakamkan di pemakaman umum, " berharap Abdur Rohman.
Bakal panjang bila mengulas mengenai wasiat ini. Tetapi Hukum wasiat sendiri bisa wajib serta kadang-kadang sunnah. Hukum wasiat dapat diketemukan dari dalil-dalil yang menjelaskan pensyariatan wasiat yang ada pada ayat Al-Qur’an, Sunnah serta ijma’. Dari dalil-dalil itu dapat diketemukan bukan sekedar hukumnya saja namun bebrapa ketetapan dari wasiat juga.
Jadi bagaimana menurut anda? Wallahua’lam bishowabi